Ya, benar. Fakta ini mungkin yang belum ditemukan tim penyidik Polri saat ini. ‘Lc’ Misbakhun memang terang-terangan fiktif. Kalau hal ini ditanyakan ke jajaran pengurus DPP PKS pun, mereka pasti mengiyakan.
Bagaimana tidak? Lha wong politisi PKS asal Pasuruan ini memang tidak pernah berkuliah di Timur Tengah atau LIPIA. Sehingga jika didapati penulisan “Muhammad Misbakhun, Lc” pada sejumlah publikasi; sudah pasti pencatuman gelar ‘Lc’ tersebut adalah fiktif alias tidak benar. Perlu dipahami, ‘Lc’ yang saya maksud adalah ‘Licant’. Gelar akademik setara S1 pada alumni perguruan tinggi Timur Tengah. Jadi bukannya ‘Letter of Credit’ yang sedang jadi buah bibir.
Ah, ini sekedar joke saja koq. Maklum, saya benar-benar prihatin atas kasus yang menimpa Pak Misbakhun. Aroma fitnah tercium jelas menusuk hidung. Lihat saja, dakwaan Polri kepada Misbakhun yang berpindah-pindah dan cenderung dipaksaan. Mulai soal penerbitan L/C fiktif/ palsu/ bodong hingga ke pemalsuan dokumen.
Uniknya, pihak Bank Mutiara (metamorfosa dari Bank Century) yang berkepentingan dalam hal ini telah menyatakan bahwa soal L/C fiktif itu tidak benar. Yang ada adalah L/C gagal bayar. Dan itupun sudah direstrukturisasi sehingga hari ini brstatus lancar. Hal senada juga ditegaskan oleh salah satu tersangka skandal Bank Century Robert Tantular kepada koran Jawa Pos (12/05). Ia pun menolak jika dianggap mengenal sosok Misbakhun. Masih menurut dia, kalau persoalannya pada pemalsuan dokumen berarti kasus PT Selalang Prima (milik Misbakhun) tidak ada hubungannya dengan Bank Century.
Pernah juga alasan dinyatakan fiktif itu karena aktifitas perdagangan PT Selalang Prima yang memanfaatkan L/C tersebut tidak tercatat di Bea Cukai RI. Namun Misbakhun pernah berseloroh, “Terang saja di Bea Cukai RI nggak ada, lha wong jual beli saya itu di luar negeri. Saya beli di Malaysia dan jual di Hongkong. Sampai matipun, catatan itu tidak akan pernah ditemukan”.
Selain itu rilis BPK pasca pemeriksaan Bank Century memang menyatakan bahwa ada 4 L/C fiktif, namun PT Selalang Prima tidak termasuk salah satunya. Justru dugaan L/C fiktif pada 4 perusahaan tersebut hingga kini masih belum diproses hukum. Ada apa ini? [*]